KPK Dalami Keterlibatan Dua Anggota DPR Hingga Yayasan Soal Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia
- Zendy Pradana/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Kini, dua anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK.
Dua anggota DPR Fraksi Partai Gerindra dan Partai NasDem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR Bank Indonesia.
"Sejauh informasi yang kami peroleh, bahwa CSR itu adalah untuk dana sosial, Corporate Social Responsibility. Jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 31 Desember 2024.
Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR Bank Indonesia ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.
"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya itu apakah nanti yayasan tersebut direkom. Misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR. Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," lanjutnya.
Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.
"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua anggota DPR RI terkait dengan kasus korupsi penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia (BI). Dua anggota DPR RI ini dipanggil berkapasitas sebagai saksi.
"Hari Jumat (27/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 27 Desember 2024.
Diketahui, dua anggota DPR RI yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Bank Indonesia yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.