Perceraian di Brebes Meningkat Tahun 2024: dari Masalah Ekonomi, Murtad hingga Poligami
- Tri Handoko
Brebes, VIVA – Kasus perceraian di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes, tercatat ada 4.825 kasus perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2024. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 4.433 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2023.
Dari total kasus perceraian di tahun 2024, sebanyak 3.837 merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara sisanya, 988 kasus, merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah cerai gugat mencapai 3.494 kasus, sementara cerai talak sebanyak 939 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Panitera Jamali mengungkapkan, bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian akibat beberapa faktor salah satunya yakni masalah ekonomi.
"Penyebab perceraian didominasi permasalahan ekonomi. Â Dari 4.825 kasus perceraian. 3.046 perkara kasus perceraian diakibatkan masalah ekonomi,' kata Jamali, Selasa (31/12/2024) pagi.
Kemudian faktor penyebab lainnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus 989 kasus. Disusul kemudian, judi 21 perkara, murtad dan madat masing-masing 5 kasus, 4 perkara karena meninggalkan salah satu pihak. Sisanya, 2 kasus karena dihukum penjara, 1 karena poligami dan 1 karena KDRT.
Jamali menambahkan, bahwa dari Januari hingga Desember 2024, Â pihak Pengadilan Agama menerima 5.252 perkara , yang didominasi kasus perceraian yang mencapai 4.825 perkara perceraian.
"Dari total 5.252 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes sepanjang Januari - Desember 2024, masih didominasi kasus perceraian yang tembus 4.825 dan hampir 95 persen sudah inkrah," jelas Jamali.
Selain menangani perkara perceraian, pihak Pengadilan Agama juga telah memproses 319 Dispensasi Kawin. Termasuk, 24 pengajuan Isbat Nikah di sepanjang tahun 2024. (Â Tri Handoko/Brebes)