Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset di Tiga Lokasi Senilai Rp49 Miliar

Polisi menjaga suatu lokasi tempat kejadian perkara. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89. Aset yang disita didapat dari tiga lokasi yang berbeda.

Polri melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut pada Senin 30 Desember 2024. Polri menyebut aset yang disita nilainya berjumlah Rp49 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo menjelaskan penyitaan aset tersebut dilakukan pertama kali di wilayah Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19, Pakulonan, Tangerang Selatan. 

Aset yang disita Bareskrim berupa tanah dan bangunan seluas lebih kurang 642 meter persegi.

"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Kombes Agus, Selasa 31 Desember 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Lalu, proses penyitaan kedua dilakukan Bareskrim di kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Objek yang disita berupa rumah susun dengan estimasi senilai Rp30 miliar. 

Selanjutnya, lokasi ketiga yaitu satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Satu unit ruko itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara. "Nilainya sekitar 4 miliar rupiah," sebut dia.

Penelitinya Kena Doxing, ICW Buat Laporan ke Bareskrim

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Salah satunya rumah mewah di Alam Sutera. 

Dengan demikian, pihak Bareskrim pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021. 

KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Karta menjelaskan seluruh aset yang telah disita semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. Ia bilang aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

Dia menuturkan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan. Aset yang disita itu berada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. 

Ketahui Potensi Besar dalam Pengelolaan Investasi di Indonesia

Adapun Polri siap terus mengembangkan kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya. 

Kasus penipuan investasi Robot Trading Net89 itu dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pelaku penipuan dan penggelapan minyak goreng di kejaksaan negeri kabupaten tangerang

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Di mana, perempuan inisial YM sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025