Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Polisi Pelaku Intimidasi Minta Maaf

Solidaritas Jurnalis Gorontalo kumpul dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di Kota Gorontalo
Sumber :
  • Petruk Sugiarta

Gorontalo, VIVA – Solidaritas Jurnalis Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024 terkait insiden intimidasi terhadap Ridha Yansa, jurnalis RTV, belum cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan tersebut harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas pelanggaran yang mencoreng kebebasan pers.  

Grup Musik Sukatani Diduga Diintimidasi, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggungjawab

Insiden ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Yayan sedang meliput demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Meski telah menggunakan kartu identitas pers yang terlihat jelas, seorang anggota polisi menghampiri dan melarangnya merekam dengan mengatakan, “Jangan dulu merekam.” Polisi tersebut memukul ponsel Yayan hingga rusak parah, menghambat tugas jurnalistiknya.  

Solidaritas Jurnalis Gorontalo kumpul dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo di Kota Gorontalo

Photo :
  • Petruk Sugiarta
Grup Band Sukatani Diintimidasi, ISESS Singgung lagi Kasus Polisi Memeras Warga tapi Tidak Dipidana

Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis dan menyatakan akan bertanggung jawab secara institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Tindakan nyata harus diambil untuk memastikan pelaku di lapangan mendapat sanksi yang tegas. Langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers serta menegakkan akuntabilitas.  

Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, menyatakan:  “Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal. Namun, pelaku intimidasi harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis atas tindakan yang merusak integritas pers,” jelas Wawan Akuba.

Heboh Kasus Band Sukatani, Kapolri Didesak Juga Periksa Kapolda Jateng Irjen Ribut

Menurutnya, tindakan pelaku ini bukan hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas telah dilanggar.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara *Refleksi Jurnalisme Gorontalo* yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024, di Kota Gorontalo. Kegiatan yang dihadiri oleh lintas organisasi pers dan perwakilan media ini menghasilkan seruan bersama untuk menegakkan hukum atas pelanggaran kebebasan pers dan memastikan aparat penegak hukum menghormati tugas jurnalis. (Petruk Sugiarta/Gorontalo)

Wartawan Tempo Terima Kiriman Berisi Kepala Babi (Dok. istimewa)

LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai teror kiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, merupakan ancaman bagi kebebasan pers.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025