Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Blak-blakan usai jadi Tersangka Kasus Korupsi PAW DPR

Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020). KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA – Politikus PDI Perjuangan sekaligus Advokat Donny Tri Istiqomah sudah resmi dijadikan tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi suap PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Donny Tri pun buka-bukaan terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimintakan terkait dengan PAW DPR RI tersebut.

Muhammadiyah Minta di 2025 jadi Momentum Pemerintah Perkuat KPK

Donny menjelaskan bahwa soal PAW Anggota DPR RI itu masih ada kesimpang siuran. Sehingga menyebabkan Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap PAW DPR RI.

"Yang perlu saya luruskan terhadap kasus ini tentang kesalahpahaman dari banyak pihak yang mengira ini persoalan tentang pergantian antar waktu anggota DPR RI," ujar Donny Tri Istiqomah lewat video di akun YouTube, dikutip Selasa 31 Desember 2024.

Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diperiksa KPK.

Photo :
  • VIVAAnews/Edwin Firdaus

Donny menjelaskan bahwa PAW DPR RI kepada caleg terpilih itu sejatinya sudah diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Dalam aturan tersebut, Donny menyebut caleg terpilih bisa digantikan karena berhalangan misalkan meninggal dunia, mengundurkan dan dipecat sebagai anggota partai politik.

Advokat Donny Tri Ditetapkan Tersangka Kasus PAW Harun Masiku, Pimpinan KPK Sebut Punya Cukup Bukti

"Jadi itu kalau yang kita persoalkan kami tidak perlu uji ke Mahkamah Agung. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenarnya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu," kata Donny.

Kemudian kasus Harun Masiku, kata Donny, sebetulnya menjadi salah satu fenomena yang memang sudah diatur dalam UU Pemilu. Sebab, Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilakukan pencoblosan.

"Fenomena ini belum diatur ke dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sehingga terjadi celah," ucap dia.

Meski begitu, dalam aturan KPU yang lama, kata Donny, terjadi sebuah kekosongan hukum. Aturan tersebut menyatakan jika ada caleg terpilih lolos dan meninggal dunia lantas suara tersebut masuk untuk partai politik pengusung.

Akhirnya, Donny selaku advokat PDIP mengkritik kekosongan hukum tersebut. Dia menilai bahwa ada sebuah ketidak sinkronan untuk parpol selaku peserta pemilu.

"Nah berangkat dari itu kritik kami saat itu adalah seharusnya ketika ada caleg yang meninggal dunia sebelum pencoblosan seharusnya berprilaku sama seperti caleg yang meninggal dunia sebelum penetapan daftar calon tetap kalau di situ," kata Donny.

Singkat cerita, perbedaan pandangan aturan ini  yang menyebabkan PDIP mengajukan fatwa ke MA. Kemudian, MA pun mengabulkan fatwa tersebut.

Meski begitu, Donny menjelaskan bahwa fatwa MA yang sudah dikabulkan itu ternyata ditolak oleh KPU saat sidang pleno. KPU menilai terdapat sebuah perbedaan tafsir.

"Padahal saya mewakili partai sudah menjelaskan bahwa putusan MA ini berlaku serta merta," ungkapnya.

KPU tetap menolak fatwa MA yang sudah diajukan oleh PDIP. Ia juga mengklaim bahwa jika KPU menerima fatwa MA ini, dinilai tidak akan berdampak kepada parpol lainnya.

"Sayangnya sampai rapat pleno KPU tentang penetapan caleg terpilih kpu tetap menolaknya. Padahal fatwa MA tetap dinyatakan hal yang sama," ucap dia.

Namun, Donny menyebutkan bahwa atas adanya sebuah kekosongan hukum itu terjadilah kasus korupsi berupa suap. Padahal, menurutnya itu murni terkait pembenahan demokrasi yang tidak perlu berujung kasus suap ketika KPU memahaminya.

"Tentu saja saya menyayangkan akan terjadinya pada akhirnya berujung pada kasus suap," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 bersama Harun Masiku. Kemudian, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto yakni Donny Tri Istiqomah alias DTI juga ditetapkan menjadi tersangka.

Donny yang memiliki latar belakang advokat itu, ternyata ikut serta dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sdr. HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Sdr. DTI," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

Donny Tri melakukan suap PAW kepada Komisioner KPU, dengan tujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

"Sdr. HK bersama-sama dengan Sdr. Harun Masiku, Sdr. Saeful Bahri dan Sdr. DTI melakukan penyuapan terhadap Sdr. Wahyu Setiawan dan Sdri. Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," kata dia.

Setelah itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Dengan uraian Sbb: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suap ke Wahyu Setiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya