Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Punya Harta Miliaran!

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto
Sumber :
  • YouTube

Jakarta, VIVA – Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis, kini menjadi perbincangan publik.

Usulan Kemenag soal Biaya Haji 2025, Prabowo Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda sebesar Rp 212 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prabowo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Maling Ayam: Ini Bisa Menyakiti Rasa Keadilan

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Hakim Eko menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana tersebut. Namun, Eko memberikan vonis yang lebih ringan dengan alasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Prabowo Sentil Hakim Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan, 50 Tahun Gitu!

Eko Aryanto memberikan pertimbangan bahwa kasus ini terjadi ketika PT Timah Tbk tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah, namun kesulitan memperoleh bijih timah karena maraknya penambangan ilegal.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Diyakini bahwa Harvey Moeis, meskipun terlibat, bukanlah bagian dari jajaran direksi atau pemegang saham PT RBT, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Selain dikenal sebagai hakim yang menangani kasus besar, profil Eko Aryanto juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperbarui pada 29 Januari 2024, Eko memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000.

Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Malang senilai Rp 1,35 miliar serta kendaraan bermotor dengan total Rp 910 juta.

Kekayaan Eko Aryanto tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 37 juta dibandingkan dengan laporan kekayaan tahun 2022.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin: Rp 910.000.000

  • Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
  • Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
  • Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
  • Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
  • Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Keputusan hakim Eko Aryanto yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa ini memicu berbagai perdebatan. Meskipun demikian, tidak sedikit pihak yang sependapat dan menghargai putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya