DPR Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Angkat Timses Jadi Pegawai Pemerintah
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah terpilih mengangkat tim sukses menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK.
Menurut Dede, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga, jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba jadi pegawai honorer atau PPPK.
"Sebagaimana kita ketahui pilkada langsung baru saja terjadi. Dan juga kita pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.Â
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Sebab, ungkap Dede, masih terdapat permasalahan terkait seleksi tersebut, karena yang lolos hanya sebanyak 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang. Menurutnya, itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.
Menurut Dede, masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan mengenai formasi penempatannya. Karena banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya.
"Nah, sementara konsep kita saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," ujarnya.
Dede pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Tegas dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.