RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan. Itu dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

Ditegaskannya, RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025, karena masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Semangatnya, agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

"Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. 

DPR: RUU ASN Atur Rotasi ASN Daerah ke Pusat Seperti TNI-Polri

Menurut Rifqi, nantinya UU itu akan memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

"Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," ujarmya.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Selain itu, politikus Nasdem itu mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

"Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun," ujarnya.

Karena itu, dia memastikan Komisi II DPR RI bakal membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu saat membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut diyakini bisa membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

"Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya