Ibu Histeris Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah: Mati Mamah Nak

Ibu dari Helena Lim, Hoa Lian menangis saat menghadiri sidang vonis terhadap anaknya.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ibu Helena Lim, Hoa Lian menangis histeris usai anaknya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Timah. Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Timah.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Pertimbangan dari Hakim

Hoa Lian meminta Helena Lim untuk pulang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. "Pulang sini sayang, pulang anakku, ya ampun," kata ibunda Helena. 

Dia pun menangis histeris sambil meminta Helena Lim untuk pulang. Tangisan Hoa Lian pecah ketika Helena Lim hendak digelandang keluar ruang sidang. "Mati mamah nak, mati mamah sayang, pulang," katanya.

JPU Tuntut Crazy Rich PIK Helena Lim Ganti Rugi Rp 210 Miliar tapi Hakim Memvonis Rp 900 Juta

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi putusan untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim dengan hukuman lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

Prabowo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Maling Ayam: Ini Bisa Menyakiti Rasa Keadilan

Hakim menjelaskan bahwa Helena Lim tidak mendukung program pemerintah yang ingin bersih dari perilaku korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar hakim di ruang sidang, Senin, 30 Desember 2024.

Hakim pun menjelaskan hal yang meringankan dia. Helena Lim dinilai masih menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga hakim memutuskan untuk menghukum lima tahun penjara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," kata hakim.

Bahkan, hakim menilai terdakwa ini sudah menyesali perbuatan korupsinya itu.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim menilai Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu melakukan korupsi dan TPPU di PT Timah.

"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar hakim.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman  delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya