JPU Tuntut Crazy Rich PIK Helena Lim Ganti Rugi Rp 210 Miliar tapi Hakim Memvonis Rp 900 Juta

Sidang Crazy Rich Helena Lim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi vonis untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

Selain penjara, hakim juga mengharuskan Helena Lim membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 900 juta. Pembayaran uang pengganti itu mesti dibayarkan oleh Helena Lim dalam kurun waktu satu bulan setelah kasus hukum ini punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim di ruang sidang, Senin 30 Desember 2024.

Hakim menjelaskan bahwa jika Helena tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya bakal disita untuk dilelang. 

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Uang pengganti yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Helena membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis Rendah, Yusril: Itu Putusan Pengadilan

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk atau PIK sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Terpopuler: Kenaikan Harga BBM, Mobil Mahal Helena Lim

Hakim menilai Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu melakukan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di PT Timah.

"Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Helena Lim.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025