AKBP Rovan, Polisi yang Usut Kasus Judol Komdigi Dimutasi ke Gresik

AKBP Rovan Richard Mahenu
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Jakarta, VIVA – Polri telah melakukan rotasi besar-besaran yang mencakup sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen) dalam struktur organisasi. Salah satu nama yang menerima promosi adalah AKBP Rovan Richard Mahenu.

800 Pelari Ramaikan Fun Run Komdigi 2024, Ingatkan Bahaya Judi Online

AKBP Rovan yang sebelumnya menjabat Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dipromosi menjadi Kapolres Gresik, Polda Jatim.

AKBP Rovan dimutasi sebagai Kapolres Gresik menggantikan AKBP Arief Kurniawan yang ditugaskan sebagai Kasubbag Mutjab Pamenti Bagmutjab Robinkar SSDM Polri.

Bayi Laki-laki Ditinggalkan Orang Tua di RS Sumber Waras Jakbar

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024 Surat ini ditandatangani oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

Buntut Polisi Peras Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Dimutasi

Sedikit tentang AKBP Rovan, namanya sempat menjadi sorotan setelah mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Rovan turut terlibat saat penggerebekan ‘kantor satelit’ oknum pegawai Komdigi di kawasan Rose Garden Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut polisi menghadirkan oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judol.

Dalam penggerebekan itu, lulusan Akademi Kepolisian (AKpol) 2006 ini turut menggali informasi dari oknum pegawai tersebut terkait jumlah situs yang diblokir.

Pegawai itu mengatakan seharusnya ia memblokir 5.000 situs judol. Namun, terdapat 1.000 situs judol yang justru dipelihara alias tidak diblokir.

Penggerebekan kantor judi online yang berlokasi di Cengkareng Jakarta Barat

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA

“5.000 web, yang diblokir berapa?” tanya AKBP Rovan Jumat 1 November 2024.

“Biasnya 4.000. Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," jawab tersangka.

Kepada AKBP Rovan, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp8,5 juta dari setiap situs yang tidak diblokir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya