Sekjen PDIP Hasto Dijadikan Tersangka Kasus Harun Masiku oleh KPK, Johanis Tanak Bilang Begini

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI bersama dengan Harun Masiku.

Hasto Siapkan Puluhan Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, Begini Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bicara peluang penahanan kepada Hasto Kristiyanto. Tanak menjelaskan, ditahan atau tidak seseorang dalam perkara tetap tergantung pada proses pemeriksaan dari penyidik.

"Ditahan orang not, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

BP Haji Lantik 35 Pejabat, Isinya KPK hingga TNI-Polri

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia menuturkan, Hasto Kristiyanto bisa ditahan jika sesuai dengan pemeriksaan dari penyidik dan memenuhi pasal 21 ayat (1) KUHAP.

PDIP Tepis Kasus Harun Masiku Bertalian dengan Megawati: Tidak Perlu Berspekulasi

"Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Tanak juga menjelaskan terkait dengan adanya pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Menurutnya, Yasonna bakal dipanggil ke KPK terkait kasus suap PAW tersangka Hasto, tergantung dari kebutuhan penyidik. "(Bakal dipanggil) tergantung kebutuhan pemeriksaan," ujar Tanak.

KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya