Prabowo Sentil Hakim Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan, 50 Tahun Gitu!

Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus skandal korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Prabowo Panggil Para Menteri ke Istana, Zulhas Ungkap Bahas Harga Gabah hingga Panen Raya 2025

Prabowo minta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya. 

Dia menyampaikan itu saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Prabowo bilang tegas dengan meminta kepada para hakim agar tak memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo ke Anak Buah: Mark Up Anggaran Itu Korupsi, Merampok Uang Rakyat!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.

Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis. Jaksa sebelumnya menuntut Harvei dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya