Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru Tak Perlu Buat Baru
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga pemilik SIM yang masa berlaku dokumennya habis pada tanggal tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Kelonggaran ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode 25-26 Desember 2024, saat perayaan Natal, serta pada 1 Januari 2025, hari libur Tahun Baru. Hal ini menyusul kebijakan libur operasional di sejumlah layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, termasuk Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, dan unit SIM Keliling di wilayah Jakarta.
Dalam keterangannya melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kepolisian menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat memanfaatkan hari dispensasi yang diberikan pada 2 dan 3 Januari 2025.
“Pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis, 25-26 Desember 2024. Pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024,” demikian bunyi pernyataan resmi pihak kepolisian.
Hal serupa juga diterapkan untuk libur Tahun Baru 2025. Satpas, gerai SIM, dan layanan SIM keliling akan kembali beroperasi mulai Kamis, 2 Januari 2025.
Kelonggaran ini bukan kali pertama dilakukan oleh kepolisian. Kebijakan serupa sering diterapkan terutama pada momen liburan panjang atau hari-hari kerja yang terjepit tanggal merah. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir saat layanan administrasi tutup.
Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM tidak perlu khawatir kehilangan hak untuk memperpanjang dokumen akibat keterbatasan layanan selama musim liburan. Sebaliknya, mereka tetap diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM di hari berikutnya tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat. Dengan memberikan kelonggaran waktu, pihak kepolisian memastikan agar proses administrasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan warga, terutama di tengah momen liburan yang padat aktivitas.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan segera mengurus perpanjangan SIM mereka begitu layanan kembali beroperasi. Untuk informasi lebih lanjut, pemilik SIM dapat memantau pemberitahuan resmi melalui media sosial TMC Polda Metro Jaya atau menghubungi layanan informasi Satpas terdekat.