Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang putusan atau vonis terkait dengan kasus korupsi PT Timah pada Senin 30 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan pembacaan vonis, ibu Helena Lim yakni Hoa Lian pun menangis saat persidangan sudah dimulai.
Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pun meminta untuk segera keluar ruangan persidangan. Ibu Helena Lim menangis saat hakim tengah membacakan pertimbangan untuk terdakwa.
Ibu Helena menangis dan sontak mengalihkan perhatian pengunjung sidang. Hakim meminta pihak keamanan untuk membawa ibu tersebut keluar dari ruang sidang.
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 30 Desember 2024.
Setelahnya, Hoa Lian akhirnya dibawa keluar dari ruang persidangan. Dia dibawa keluar oleh penasihat hukum Helena Lim dan petugas keamanan dengan menggunakan kursi roda. "Tukar aja pakai nyawa saya," kata ibunda Helena, Hoa Lian saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dengan tuntutan delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Skandal kasus korupsi itu disebut sudah merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.
Jaksa menuntut Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Helena diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, jika dalam waktu yang ditentukan, Helena tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Kemudian, harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Â
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Helena Lim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Jaksa juga mengultimatum Helena dengan dakwaan memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa menyebut Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) turut menampung uang pengamanan dari Harvey terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan para terdakwa dalam kasus ini yaitu PT Timah Tbk yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya. Harvey Moeis pun dalam hal ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.