Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Siang Ini

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah pada Senin 30 Desember 2024 siang ini. Dia bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS Kesehatan PBI Khusus Masyarakat Miskin

"Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai," bunyi laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dikutip Senin 30 Desember.

Berdasarkan pantauan, Helena tiba di ruang sidang pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaian hitam. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.  

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Pemeriksaan Helena Lim Crazy Rich PIK di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain Helena, terdakwa lain yang turut menjalani sidang putusan adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021; Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020; serta MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).  

Respons Pedas Sudjiwo Tejo soal Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Tak Sesuai dengan Kerugian Negara

Sebelumnya, Jaksa menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dengan tuntutan delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Skandal kasus korupsi itu disebut sudah merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.

Jaksa menuntut Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Helena diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, jika dalam waktu yang ditentukan, Helena tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Kemudian, harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Helena Lim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Jaksa juga mengultimatum Helena dengan dakwaan memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa menyebut Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) turut menampung uang pengamanan dari Harvey terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan para terdakwa dalam kasus ini yaitu PT Timah Tbk yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya. Harvey Moeis pun dalam hal ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya