Kemenag Usul Biaya Haji 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Bayar Rp 65,3 Juta
- Istimewa/Kemenag
Jakarta, VIVA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Usulan tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” ujarnya.
Menag lanjut menjelaskan, bahwa BPIH merupakan total dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jemaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah.
Sedangkan pada paparannya kepada Komisi VII DPR RI, Bipih yang diusulkan pemerintah yakni sebesar Rp 65.372.779,49, adapun nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan tersebut juga mempertimbangkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000. Selain itu, pemerintah Indoensia juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” imbuhnya.