Pria Diduga Mesum Dianiaya hingga Tewas di Aceh, 6 Warga Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Banda Aceh, VIVA - Seorang pria paruh baya berinisial RD (50) dianiaya warga hingga tewas karena diduga melakukan perbuatan mesum di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Atas kasus itu polisi menangkap 6 orang tersangka yang melakukan kekerasan terhadap RD. Enam orang tersebut berinisial SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, pihaknya sudah mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan.
"Kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar," kata Fadillah, Senin, 30 Desember 2024.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD.
Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka. Pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Fadillah mengatakan, makam RD sebelumnya dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar untuk dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," kata Kompol Fadillah.