Penjelasan Dinkes Jakarta soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Sejak 1 Maret 2018

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Tanggapan Admin Gerindra Soal Vonis Harvey Moeis yang Meresahkan Masyarakat

Dalam hal ini, Pemprov Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD

Pedas! Psikolog Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah Tak Beri Efek Jera Koruptor

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kelas 3 sejak 1 Maret 2018," ujar Ani dalam keterangan resminya, Senin, 30 Desember 2024.

cara mencetak kartu BPJS kesehatan yang sudah terdaftar

Photo :
  • BPJS Kesehatan
Koleksi Mobil Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Ia mengaku Pemprov Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani.

Ia menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Namun, sejak 2020, Pemprov Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. 

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya