Provokasi Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Malah Dilaporkan ke MKD
- ist
Jakarta, VIVA -Â Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) imbas pernyataannya yang meminta agar kenaikan PPN sebesar 12 persen ditunda.
Pelaporan terhadap Rieke itu pun dibenarkan langsung Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.Â
"Laporan ada, ini benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Pemanggilan terhadap Rieke dalam surat panggilan yang beredar akan dilaksanakan pada Senin, 30 Desember di ruang rapat MKD DPR.Â
Dalam surat panggilan itu, Rieke diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik karena pernyataannya di media sosial yang berisi provokasi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.
Namun, pemanggilan terhadap Rieke, kata Dek Gam ditunda sementara. Hal ini dikarenakan DPR masih masa reses dan para anggota berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu. Memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas dia.