Komnas HAM Minta Pemkab Maybrat Beri Perhatian Khusus kepada 64 Pengungsi
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta, VIVA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, supaya memberikan keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk perbaikan rumah bagi pengungsi di Kampung Imsun.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya menyambut baik langkah 64 warga pengungsi yang telah kembali ke Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Papua Barat Daya untuk memulihkan kehidupan sehari-hari mereka.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten Maybrat harus memastikan jaminan keamanan dan upaya pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga pengungsi, termasuk perbaikan rumah-rumah yang rusak harus dilakukan melalui skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur.
“Serta memastikan akses layanan publik, pemerintahan dan layanan sosial lainnya bagi warga pengungsi di Kampung Imsun secara luas dan adil tanpa diskriminasi serta stigmatisasi,” kata Atnike dilansir Antara pada Minggu, 29 Desember 2024.
Selain itu, Komnas HAM meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Maybrat.
“Hal ini untuk memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak secara merata bagi warga pengungsi di Kampung Imsun,” ujarnya.
Secara simbolis, kepulangan warga pengungsi ditandai dengan pemberian Bendera Merah Putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat. Pemulangan 64 pengungsi ini, kata dia, berdasarkan permintaan salah satu warga di Kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan langkah-langkah konkret dengan membangun koordinasi dengan Pimpinan Komnas HAM RI," jelas dia.
Sebelumnya, 64 pengungsi telah kembali ke Kampung Imsun pada 23 Desember 2024, setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari lamanya mengungsi ke hutan pascakasus penyerangan anggota Posramil Kisor pada 2 September 2021. Warga pengungsi ini terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak termasuk di antaranya 5 orang DPO.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM melalui Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua memperoleh hasil kesepakatan sebagai berikut, yakni pemerintah daerah menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang akan kembali.
"Pihak kepolisian juga menjamin keamanan bagi para pengungsi yang akan kembali dan proses hukum atas lim orang DPO dilakukan secara profesional," pungkasnya.(Ant)