Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Aceh
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Aceh, VIVA - Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang perempuan berinisial NA (44), yang diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan kota setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pelaku yang ditangkap dan barang bukti yang disita saat ini telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” kata Henki dilansir Antara pada Minggu, 29 Desember 2024.
Kata dia, pelaku pertama diamankan pihak keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe sebelum diserahkan ke polisi pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi pada beberapa gerai di Mall Suzuya tersebut," ujarnya.
Menurut dia, peristiwa ini terungkap ketika salah seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan NA. Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, kata dia, ternyata uang tersebut tidak memliki logo Bank Indonesia (BI). “Kemudian petugas mal melaporkan hal ini ke Polsek Banda Sakti,” jelas dia.
Selain itu, Zul mengatakan pihaknya menemukan uang palsu yang tersebar di Gerai JCO, Colden Ice dan kasir utama mal tersebut sebanyak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta beberapa struk pembayaran.
Maka dari itu, Zul mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan,” pungkasnya.(Ant)