Bikin Heboh! Begini Kronologi CCTV Pemkot Semarang yang Terpasang di Kamar Warga

CCTV Pemkot Semarang dipasang di kamar warga
Sumber :
  • Instagram @mood.jakarta

Semarang, VIVA – Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan tentang CCTV milik Pemkot Semarang yang mendadak terekam di dalam kamar warga.

Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Isu ini pertama kali mencuat di Facebook melalui unggahan Joko Eryanto dan kemudian disebarluaskan oleh berbagai akun Instagram, salah satunya akun @mood.jakarta pada Kamis 26 Desember 2024.

Viral CCTV Pemkot Semarang dipasang di kamar warga, bikin heboh netizen,” tulis akun tersebut, memicu beragam reaksi dari warganet.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan SP4N Lapor! Program FCPF-CF di Sangatta Selatan

Warga Semarang selama ini memang dapat mengakses CCTV Pemkot yang dipasang di berbagai lokasi publik melalui aplikasi Pantau Semar. Namun, dugaan pencurian dan pemasangan kamera di rumah warga menjadi sorotan.

Kok bisa kayak gini sih? CCTV-nya dicolong tuh,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar.

Diskominfo Kaltim Perkenalkan SP4N LAPOR! di Kariangau

Beberapa sumber menyebutkan bahwa CCTV yang terpasang di rumah warga di RT 008/RW 003, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Sumatera Utara, dipastikan bukan hasil pencurian.

Kejadian ini bermula dari kerusakan CCTV yang sebelumnya dipasang di pertigaan jalan wilayah Kuningan. Kerusakan tersebut dilaporkan oleh warga, dan Sekretaris RT setempat memanggil teknisi untuk melakukan pengecekan.

Pemeriksaan menunjukkan kabel CCTV mengalami kerusakan karena putus, dan jarak antara kamera dengan perangkat perekam Network Video Recorder (NVR) cukup jauh, sekitar 50 meter. Karena teknisi tidak membawa kabel tambahan yang cukup panjang, CCTV sementara dipasang di rumah Sekretaris RT agar tetap berfungsi.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Kota Semarang telah mengganti kabel yang putus pada Senin, 23 Desember 2024, dan teknisi dijadwalkan melakukan perbaikan tambahan awal Januari 2025.

CCTV ini merupakan aset milik kecamatan dan Diskominfo, dengan proses perbaikan yang dilakukan sesuai prosedur.

Warga melaporkan kerusakan kepada kelurahan, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke kecamatan untuk dikoordinasikan dengan Diskominfo. Setelahnya, pemilik aset bertanggung jawab atas perbaikan atau penggantian perangkat yang rusak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya