Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Napi Asal Ikut Komcad, Menkum: Bukan Sekadar Mengampuni
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto berencana bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada narapidana (napi) jika bersedia untuk mengikuti Komponen Cadangan (Komcad). Kementerian Hukum RI menjelaskan alasannya.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyebutkan keputusan tersebut menjadi sebuah pelatihan untuk para narapidana.
"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi komponen cadangan," ujar Supratman Andi Agtas di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Supratman menuturkan, bahwa upaya tersebut menjadi hal yang baik. Sebab, Prabowo justru mengampuni narapidana bukan membebaskan begitu saja, melainkan ada bukti kecintaan kepada Tanah Air.
"Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada Tanah Air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik. Nah, karena itu sekali lagi tidak sekedar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," kata Supratman.
Politikus Gerindra itu menyebut, rencana pemberian amnesti masih dalam tahap pembahasan. Setelah ada kepastian, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait implementasinya.
"Satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan? Karena itu, kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Imipas. Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kami akan bicara lintas kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," imbuh Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewacanakan narapidana (napi) kasus narkoba yang masih berusia produktif untuk dilibatkan dalam program swasembada pangan. Para narapidana itu nantinya dilatih di luar program rehabilitasi.
"Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," kata Supratman usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta,pada  Jumat, 13 Desember 2024.
Selain itu, ungkap dia, napi yang akan bebas dan masih berusia produktif juga wacananya dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yakni TNI.
"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.
Supratman menambahkan, kasus narkoba terutama pengguna atau penyalahguna mendominasi narapidana yang diusulkan mendapat amnesti dari Prabowo.Â
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam SEMA itu, korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi.Â
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (jadi) 1 gram, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujarnya.
Secara total, Supratman memperkirakan terdapat sekitar 44.000 napi yang diusulkan mendapatkan amnesti.
Selain napi kasus narkoba, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapatkan amnesti, di antaranya napi yang sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, serta napi kasus penghinaan dan terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua.Â
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," imbuhnya.