Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI).
Heri Gunawan diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR di BI. Dia juga mengklaim belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum ada (SPDP), panggilannya pun sebagai saksi. Baru kali. Jadi kalau ada berita yang kemarin sudah ke mana-mana, bingung aja. Nanti biar penyidik yang menjelaskan," kata Heri Gunawan di Gedung KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.
Heri menyebut bahwa dana CSR dari Bank Indonesia itu merupakan program yang diberikan untuk DPR RI. Program itu diberikan sebagai mitra DPR.
"Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti," sebut Heri.
Heri Gunawan Mengaku Cuma Dicecar 5 Pertanyaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia (BI). Heri pun mengaku cuma dicecar 5 pertanyaan oleh Penyidik KPK.
"Enggak banyak (pertanyaannya), kurang lebih 5 pertanyaan," ujar Heri Gunawan di Gedung KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.
Tentu saja, Heri menyebut sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan KPK menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi, dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya dan dipersilakan untuk pulang," kata dia.
Diketahui, Heri Gunawan diperiksa KPK sebagai saksi bareng dengan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Â
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Sabtu, 14 September 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.
Kantor Bank Indonesia yang merupakan ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo sudah digeledah KPK. Penyidik juga sudah menggeledah kantor OJK.