Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Anggota DPR RI Satori di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia (BI). Diketahui, Satori diperiksa hari ini di KPK sebagai saksi.

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Satori menyebutkan bahwa sudah menjelaskan perkara yang tengah diusut oleh KPK kepada Bank Indonesia.

"Saya sudah mengikuti panggilan, dan saya jelaskan kooperatif saya apa adanya saya jelaskan," ujar Satori di Gedung KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sosok Djan Faridz, Eks Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Anggota DPR RI Satori di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menuturkan, bahwa dana CSR dari Bank Indonesia yang diduga diselewengkan untuk pembiayaan yayasan itu memang diberikan sebagai program Komisi XI DPR RI.

Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

"Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," kata Satori.

Pun, Satori mengaku tidak ada tindakan suap menyuap dalam kasus dana CSR dari BI.

"Enggak ada, enggak ada uang suap itu enggak ada. (Bentuk dana CSR) Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," imbuh dia.

Satori juga menyebut dirinya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Hal itu merespon karena Satori dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR di BI.

"(SPDP sudah terima) Belum. Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif," tuturnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Sabtu, 14 September 2024.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.

Kantor Bank Indonesia yang merupakan ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo sudah digeledah KPK. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya