44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia berencana bakal memberikan pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana. Kementerian Hukum RI menegaskan tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan amnesti tersebut.

Soal Denda Damai untuk Koruptor, Menkum Supratman Sebut Pemerintah Tak Serta-Merta Beri Amnesti

"Menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Jumat 27 Desember 2024.

Ilustrasi tahanan

Photo :
  • ANTARA FOTO
Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

Dia menjelaskan bahwa akan ada 4 kategori marapidana yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah Indonesia. Dia menyebut pertama yakni berupa kasus politik, dimana ada gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.

"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS," kata Supratman.

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kemudian, kategori yang kedua yakni dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Selanjutnya, narapidana penyalahgunaan narkotika juga bakal mendapatkan amnesti.

"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," ucap dia.

"Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," imbuhnya.

Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. 

Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.  

Ilustrasi Narapidana di Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya