Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka
- Tangkapan Layar Instagram @dashcamindonesia
Bogor, VIVA – Usai joki jalur alternatif puncak yang memeras wisatawan sebesar Rp850 ribu, puncak Bogor kembali viral dengan aksi pengeroyokan terhadap wanita hamil.
Rekaman kamera dashboard (dashcam) memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap pasangan suami istri di jalur alternatif Puncak, viral di media sosial.
Dalam insiden ini, sang istri yang tengah hamil menjadi korban penganiayaan hingga terancam mengalami keguguran. Berikut duduk perkara kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Bogor, Kompol Teguh Kumara mengatakan, Kejadian berlangsung pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Pasangan suami istri tersebut sedang melintas di jalur alternatif Puncak menuju villa untuk berlibur.
“Namun, di tengah perjalanan, korban melihat ada kendaraan yang terparkir di sebelah kiri jalan yang diduga salah satu bannya terperosok ke dalam lubang atau selokan. Maka dari itu, korban mencoba memperlambat laju mobilnya,”kata Kompol Teguh Kumara dikutip tvOne.
Saat mencoba mendahului, salah satu spion mobil korban diduga menyenggol seseorang di sekitar lokasi.
Tidak terima dengan kejadian itu, sejumlah orang yang berada di dekat mobil yang terparkir langsung bereaksi.
Mobil korban dipukul, memicu percekcokan antara sang istri, yang duduk di kursi penumpang, dengan kerumunan di lokasi.
Percekcokan berlanjut hingga sang istri keluar dari mobil. Ia lantas menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.
Sang suami, yang turun untuk melindungi istrinya, juga menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di bagian mata kanan.
“Akhirnya, merasa tidak terima, sang istri membuka kaca, dan terjadilah cekcok hingga akhirnya sang istri turun dan mengalami dugaan penganiayaan. Disusul oleh suaminya yang juga mengalami dugaan penganiayaan oleh beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” beber Teguh.
Kondisi Korban dan Langkah Hukum
Sang istri yang tengah hamil sempat menjalani visum di RSUD Cibinong. Hasil pemeriksaan visum menyebutkan adanya indikasi ancaman keguguran akibat penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Kompol Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa pada awalnya mediasi antara korban dan pelaku sempat dilakukan di Mapolsek Megamendung.
Kesepakatan damai dicapai, namun korban akhirnya memilih untuk melanjutkan laporan ke polisi setelah, mempertimbangkan kondisi kesehatan sang istri.
Polisi Tetapkan Tersangka
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Bogor.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kompol Teguh Kumara menjelaskan bahwa para pelaku merupakan warga lokal yang tidak mengenal korban sebelumnya.
“Motif pengeroyokan ini karena pelaku tidak terima saat salah satu dari mereka yang sedang memperbaiki mobil tersenggol spion mobil korban,” ujar Teguh.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari RSUD Cibinong untuk memperkuat bukti hukum. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap satu tersangka lainnya terus dilakukan.