Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar
- Youtube MA
Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto angkat bicara soal eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sunarto mengatakan, tidak mudah memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar. Hal itu disampaikan Sunarto dalam laporan refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Ada kasus mantan aparatur kita, ZR, yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," kata Sunarto dalam konferensi pers.
Namun, ia menyebut untuk memutus mata rantai itu ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita," ujarnya.
Meski sulit, sejumlah upaya untuk memutus mata rantai makelar kasus itu pun telah dilakukan MA. Kata dia, MA telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar.
"Kita telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua," ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tersebut juga MA telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
"Telah menjatuhkan sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tanda tangani terakhir mungkin minggu kemarin," pungkas Sunarto.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Belakangan terkuak, Zarof merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zafor mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022. Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.
"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.