Gazalba Saleh Dihukum jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Semoga Buat Efek Jera Koruptor
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi pada Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan banding yang memperberat hukuman Terdakwa Gazalba Saleh, dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 27 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, bahwa putusan dari hakim banding itu menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum.
Lembaga antirasuah pun berharap hukuman lebih berat untuk Gazalba Saleh itu bisa menjadi efek jera para pelaku korupsi lainnya.
"KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses penegakan hukum tidak kembali terjadi. Putusan tersebut juga sekaligus menguatkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK taat azas dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim banding menyatakan untuk menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.
"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim PT DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip Kamis, 26 Desember 2024.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI justru mengubah hukuman kepada Gazalba Saleh lebih berat dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Adapun, Gazalba dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Artinya, hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor, yakni 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata hakim.
Kemudian, Hakim PT DKI juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00. Hakim menyebut, jika Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ucap hakim.