Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis dan keempat orang lainnya. Jaksa menilai putusan pidana hakim kepada lima orang terdakwa korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu rendah.

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

"Alasannya, (karena) putusan pidana badan rendah," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Sutikno menambahkan bahwa para JPU menilai hakim hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku pidana, tidak mempertimbangkan kerugian masyarakat.

Pulangkan Paulus Tannos, KPK Terus Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Serta, kata dia, hakim juga tidak mempertimbangkan kerugian negara Rp 300 triliun yang sangat besar.

BKPM Resmikan Proyek Hilirisasi Timah di Batam, Nilainya Rp 1,2 Triliun

"Hakim terkesan hanya mempertimbangkan peran masing-masing pelaku pidana dan hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," kata Sutikno.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis yaitu hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara, Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, Reza Andriansyah dituntut 8 tahun penjara dan Suparta dituntut 14 tahun penjara.

JPU menerima putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina dengan vonis 4 tahun penjara, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya