Crazy Rich Surabaya Nyatakan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli emas Antam. Terhadap putusan vonis tersebut, Budi Said menyatakan bakal banding.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Kami akan mengajukan upaya hukum, banding," ujar kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024.

Hakim memberikan waktu 7 hari, jika ingin mengajukan banding. Waktu tersebut diberikan setelah adanya pembacaan putusan untuk Budi Said.

Terpopuler: Daftar Bisnis Raffi Ahmad yang Sudah Bangkrut, Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Nikita Mirzani

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Oleh karena itu terhadap putusan ini saudara masih punya waktu untuk melakukan upaya hukum, yaitu menerima, pikir-pikir atau merasa keberatan untuk mengajukan banding dalam tempo waktu 7 hari sejak putusan ini diucapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan," kata hakim.

Hotman Paris Pamer Mobil Baru Seharga Puluhan Miliar Rupiah

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara untuk Budi Said.

"Penuntut umum pikir-pikir yang mulia," kata jaksa.

"Dan banding (terdakwa) dan penuntut umum pikir-pikir, maka putusan dalam perkara Budi Said belum mempunyai kekuatan hukum tetap," tukas hakim.

Vonis 15 Tahun Budi Said

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk crazy rich Surabaya, Budi Said terkait dengan kasus korupsi jual beli emas Antam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 27 Desember 2024.

Budi Said diminta hakim untuk membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti.

Jika tak mampu membayarnya selama satu bulan setelah adanya putusan yang tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim.

Artinya, vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 16 tahun bui untuk Budi Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya