Sikap Undip Usai Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Didiet Cordiaz
Jakarta, VIVA – Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Dokter Aulia Risma, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Ditkrimum Polda Jateng, setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri para penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka dalam kasus PPDS ini,” kata Artanto, Rabu (25/12/2024), seperti dikutip dari VIVA.co.id.
Identitas Para Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
- SM, staf administrasi di Program Studi Anestesiologi (bukan Kepala Staf Medis, sebagaimana sebelumnya disebutkan).
- YZA, mahasiswa senior PPDS di program yang sama.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP, sebagaimana telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, dengan tuduhan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sikap Undip terhadap Proses Hukum
Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Kaerul, menegaskan bahwa pemberian bantuan ini dilakukan demi memastikan keadilan yang benar-benar berdasarkan fakta.
“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ujar Kaerul dikutip tvOne.
Ia juga meluruskan informasi terkait posisi salah satu tersangka, menjelaskan bahwa SM bukanlah Kepala Staf Medis, melainkan staf administrasi.
Lebih lanjut, Kaerul memastikan bahwa pihak Undip menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena sudah masuk ke tahap pro justitia, tentu Undip akan menghormati proses hukum yang ada,” katanya.
Kaerul juga menekankan bahwa Undip tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan para tersangka masih menjalankan tugas mereka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Undip, sambung Kaerul, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik.
Dengan dukungan hukum dari pihak universitas, Undip berharap seluruh proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.