Kepala BPH Gus Irfan Dapat Apresiasi atas Komitmen Kendalikan Gratifikasi
- Istimewa/BPH
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf, mendapat penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) atas upayanya dalam mengendalikan gratifikasi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan melibatkan Itjen Kemenag dalam pencegahan gratifikasi selama resepsi pernikahan putranya yang berlangsung di Pasuruan pada Minggu (22/12/2024).
Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah wujud tanggung jawabnya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan pengendalian gratifikasi,” ujar Gus Irfan di Jakarta, Jumat (27/12/2024), setelah menghadiri acara penyelenggaraan resepsi.
Ia menambahkan, karena BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, keterlibatan Itjen Kemenag menjadi langkah strategis.
“Dalam masa transisi ini, kami memerlukan pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” jelasnya.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memberikan apresiasi atas langkah preventif yang diambil oleh Gus Irfan. Menurutnya, tindakan tersebut adalah langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, khususnya dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
“Gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lainnya,” ungkap Darwanto dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ia menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan acara seperti pernikahan, pengendalian gratifikasi menjadi sangat penting.
“Berdasarkan ketentuan, pemberian dengan nilai maksimal satu juta rupiah diperbolehkan, asalkan berasal dari hubungan keluarga dan tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya lebih lanjut.
Darwanto juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
“Pelaporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.