Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk crazy rich Surabaya, Budi Said, terkait dengan kasus korupsi jual beli emas Antam.

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 27 Desember 2024.

Budi Said diminta hakim untuk membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

Jika tak mampu membayarnya selama satu bulan setelah adanya putusan yang tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim.

Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani: Semoga...

Artinya, vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 16 tahun bui untuk Budi Said.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Hakim Tak Pedomani Peraturan MA Ketika Vonis Harvey Moeis

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan majelis hakim tidak mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025