Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta di kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.Â
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama, Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis yaitu hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara, Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, Reza Andriansyah dituntut 8 tahun penjara dan Suparta dituntut 14 tahun penjara.
JPU menerima putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina dengan vonis 4 tahun penjara, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.
Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.
Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.