MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) RI mengungkap sebanyak 269 hakim dijatuhkan sanksi berdasarkan hasil laporan Badan Pengawas MA dan Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sepanjang tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua MA RI Sunarto dalam laporan refleksi akhir tahun di Gedung Mahkamah Agung RI, Jumat, 27 Desember 2024.
“Integritas masih menjadi isu utama dalam refleksi akhir tahun ini bahkan dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari tahun 2025,” kata Sunarto dalam paparannya.
Rinciannya, berdasarkan jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan dari Bawas MA pada 2024 sebanyak 4.313 pengaduan. Di mana, ada sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses dan tersisa 197 pengaduan masih dalam penanganan.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” katanya.
Sedangkan untuk sanksi yang merupakan usulan dari Komisi Yudisial, tercatat ada 63 usulan terhadap hakim berdasarkan 35 laporan hasil pemeriksaan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin
“Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial. 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan Teknis Yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan nomor 02 PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
Dari hasil tersebut, tercatat total ada 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dijatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan Bawas MA dan rekomendasi dari KY selaku pihak pengawas lembaga yudikatif.