MA Rampungkan 30.763 Perkara Sepanjang Tahun 2024

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto
Sumber :
  • Youtube MA

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung melaporkan hasil kinerja selama tahun 2024 dalam refleksi akhir tahun. Dalam paparannya, MA menyebut telah menyelesaikan atau memutus perkara sebanyak 30.763. 

Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

Ketua MA, Sunarto mengatakan data tersebut berasal dari total perkara yang masuk sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147. 

“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen,” kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Wamenaker: Manajemen Baru Sritex Punya Komitmen Tak Ada PHK

Sunarto melanjutkan, jumlah perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan pada tahun 2023 yang jumlahnya 27.252 perkara.

“Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara,” ungkap dia.

Inspira Nilai Langkah Prabowo Pertahankan Listyo Sigit jadi Kapolri Sudah Tepat

Di sisi lain, Sunarto menjelaskan, MA sampai saat ini berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. 

“Hal-hal yang patut dibanggakan sejak tahun 2017 hingga sekarang Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan dalam 3 tahun terakhir rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat yaitu di atas 98 persen,” tuturnya.

Selain peningkatan penanganan perkara, MA juga berhasil meningkatkan minutasi (pengarsipan) dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan mengadu sebanyak 30.316 perkara 

“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” ungkap Sunarto.

Oleh sebab itu, berdasarkan hasil capaian kinerja 2024, Mahkamah Agung. berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya