Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar
- Dok. Polresta Yogyakarta
Yogyakarta, VIVA – Nasib naas dialami seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH. Mahasiswi asal Kalimantan Barat ini mengalami luka di bagian wajah dan tubuh karena disiram air keras.
NH menjadi sasaran penyiraman air keras pada malam Natal atau 24 Desember 2024. Saat ini NH harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito karena siraman air keras ini.
Saat ini polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang terlibat penyiraman air keras ini. Satu pelaku yang ditangkap ini adalah otak pelaku yakni mantan pacar korban berinisial B dan satu pelaku lainnya adalah eksekutor penyiraman air keras berinisial S.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menceritakan, pelaku berinisial B sempat membuat iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Dalam iklan itu B mengunggah jika dirinya membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja.
"Iklan ini kemudian direspons oleh pelaku berinisial S. Keduanya saling berkomunikasi. Pelaku B ini saat berkomunikasi dengan pelaku S ini mengaku sebagai seorang perempuan bernama Senlung," kata Probo, Kamis 26 Desember 2024.
"Pelaku B membuat narasi jika suaminya berselingkuh dengan perempuan lain yang disebutnya sebagai pelakor. Pelakor yang dimaksud adalah korban," ujar Probo.
Probo menerangkan saat itu ada kesepakatan antara pelaku B dan pelaku S. Pelaku B, lanjut Probo, akan membayar Rp 7 juta kepada pelaku S.
Probo menerangkan B memberikan uang operasional awal sebesar Rp 1,6 juta kepada S dengan sistem Cash On Delivery (COD) namun tanpa bertemu langsung.
"Uang ini dipakai pelaku S untuk membeli air keras, jaket ojol dan perlengkapan lainnya. Air keras dibeli di sebuah toko kimia di daerah Malioboro," ujar Probo.
Probo menuturkan B kemudian memberikan alamat korban NH kepada S. Pelaku S kemudian beberapa kali melakukan survei namun karena korban tak berada di indekos, eksekusi pun batal.
Probo membeberkan pada 24 Desember 2024, B mendapatkan informasi bahwa korban akan pergi ke gereja untuk Misa Natal. Saat itu B menghubungi S untuk melakukan eksekusi pada korban NH.
"Pelaku S pun datang ke kos korban dengan berpura-pura sebagai sebagai ojek online yang mengantarkan es teh. S masuk ke kos korban. Karena kamar kos agar terbuka tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi," ujar Probo.
Probo menambahkan siraman air keras ini mengenai bagian wajah dan tubuh korban. Korban yang berteriak kemudian membuat warga datang dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara tersangka S saat itu langsung melarikan diri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Probo.