Pemisahan Nomenklatur Kementerian Harusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik, Begini Alasannya

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sumber :
  • Dok. website KLHK

Jakarta, VIVA – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan, Pj Walkot: Jalankan Sanksi Administratif

Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

"Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya," ujar Trubus kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.

Kementerian LH Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah Terkait Pengelolaan Sampah

Namun begitu, Trubus menilai sebaliknya bahwa pemecahan ini dianggap berdampak dengan pelayanan publik karena dalam tidak ada kajian yang mendasari.

Kementerian Lingkungan Hidup Turun ke TPA Liar Limo Depok dan Langsung Disegel

"Idealnya pemecahan ini melalui kajian tapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang," kata dia.

Lebih lanjut, Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Karena proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.

Selain itu, harusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.

"Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara," kata Trubus.

"Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas," sambungnya.

Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.

"Jadi masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya