PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi
- PDIP
Jakarta, VIVA – Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, menyoroti penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aryo mempertanyakan alasan kasus yang sudah berusia lima tahun baru dibuka, terutama setelah partainya bersikap kritis terhadap langkah-langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
"Terkait dengan kasus yang dipidanakan kepada Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) ini kan, yang menjadi pertanyaan kami adalah kok lama sekali. Setelah 5 tahun kemudian kasusnya dibuka, pada saat kami semuanya kritis terhadap Pak Jokowi dan keluarga. Kenapa kok baru setelah itu terjadi?" kata Jubir PDIP Aryo Seno Bagaskoro dikutip tvOne, Kamis 26 Desember 2024.
Aryo mempertanyakan momentum pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keputusan KPK untuk membuka kembali kasus yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku terasa janggal, terutama mengingat tidak adanya bukti baru yang signifikan.
"Kenapa kok kemudian momentumnya sekarang? Kemarin kalau kita mencermati konferensi pers dari kawan-kawan KPK, itu tidak ada barang bukti baru yang dihadirkan,” lanjutnya.
Padahal, sambung Aryo, persidangannya sudah lewat. Kemudian yang menerima dan yang memberi sudah menjalani masa hukuman. Tapi menurutnya barang bukti yang baru hanya berupa dari kesaksian-kesaksian yang dirangkai
Aryo menjelaskan bahwa PDI Perjuangan selama ini konsisten memberikan kritik terhadap praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarganya. Bahkan sebelum adanya pemecatan resmi, kritik tersebut sudah sering disampaikan secara terbuka.
Selain itu, Jubir PDI Perjuangan menyoroti dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum pengumuman resmi dari KPK.
“Pagi hari sebelum keputusan resmi, sprindik sudah bocor ke publik. Seharian penuh ini menjadi breaking news tanpa penjelasan yang jelas. Kami merasa nuansa politiknya sangat kental,” tegasnya.
Ia berharap agar supremasi hukum di Indonesia benar-benar dijalankan secara adil dan tanpa tekanan politik.
“Jika hukum ditegakkan dengan profesional dan tanpa intervensi, kami akan angkat topi kepada penegak hukum. Namun, jika ada nuansa politisasi, ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi kasus hukum ini dengan kepala tegak. Dalam pernyataannya, Hasto menyebut bahwa risiko-risiko seperti ini sudah ia perhitungkan sejak awal mengambil sikap kritis terhadap penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami tidak akan menyerah, meskipun menghadapi intimidasi formal maupun informal,” kata Hasto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan korupsi bersama Harun Masiku dalam kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Ia juga diduga menghalangi penyidikan perkara tersebut.