Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVAÂ - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis sangatlah ringanÂ
Harvey sebelumnya divonis enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun, hanya diambil Rp 210 (miliar)," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.
Dikatakan Mahfud, vonis tersebut telah menusuk rasa keadilan masyarakat. Terlebih, vonis yang dijatuhi kepada Harvey itu jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun.
"Iya saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang sebesar Rp300 triliun, lalu tuntutannya hanya 12 tahun dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar," tutur dia.Â
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Artinya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis.