Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita
- IST
Jakarta​, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan sikapnya pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam video pernyataan yang diterima VIVA.co.id pada kamis 26 Desember 2024, Hasto menegaskan bahwa dirinya, bersama partai yang ia wakili, menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"telah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," tegas Hasto dalam keterangan video, Kamis 26 Desember 2024.
Meski demikian, Hasto dalam penyataannya itu tetap menunjukkan keteguhan dalam menghadapi kasus ini. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa perjuangan demi cita-cita dan nilai-nilai demokrasi kerap diwarnai risiko besar, termasuk kemungkinan menghadapi jeruji penjara.
"Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku "Cindy Adams." Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader PDI Perjuangan," Ujar Hasto.
"Maka Penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita tersebut," tambahnya.
asto juga mengutip nilai-nilai perjuangan Bung Karno, khususnya prinsip non-cooperation yang dipegang saat mendirikan PNI demi cita-cita Indonesia merdeka. Ia menyamakan risiko penjara yang dihadapinya dengan perjuangan Bung Karno pada masa penjajahan.
"kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun. Kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita," ucap Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK bertanggal 23 Desember 2024. Sprindik pertama dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku.
Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Sprindik kedua dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku tersebut.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan KPK dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.