Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim banding menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.
"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
Hakim PT DKI justru mengubah hukuman kepada Gazalba Saleh lebih berat dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Gazalba melalui PT DKI, kini dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Artinya, hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor hanya 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata hakim.
Kemudian, hakim PT DKI juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00. Hakim menyebut jika Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1Â bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.
Hakim PT DKI langsung memerintahkan Gazalba Saleh untuk tetap berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara, terkait kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.Â
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp 500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.Â
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.