Kajati Jatim Bela Kajari Kediri yang Lepas Tembakan karena Terancam
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati membela anak buahnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo, yang melepaskan tembakan peringatan saat diadang dan dikeroyok dua orang tak dikenal (OTK) di Kota Kediri, Senin, 23 Desember 2024, malam.
Menurut Mia, tindakan Pradhana sesuai SOP. Mia menegaskan, tindakan Pradhana yang mengeluarkan tembakan peringatan saat kejadian sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pada Pasal 8B undang-undang tersebut, seorang jaksa bisa dilengkapi senjata api (senpi) untuk perlindungan diri saat bertugas.
Penggunaan senpi, lanjut Mia, dibolehkan apabila dalam kondisi darurat. “[Apabila] Dalam kondisi terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” kata Mia dalam keterangannya diterima wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.
Belajar dari insiden yang menimpa Kajari Kediri, Mia mengingatkan, itu adalah tantangan dan risiko seorang penegak hukum dalam melaksanakan tugas. Karena itu ia meminta seluruh jaksa di Jatim agar selalu waspada atas berbagai bentuk ancaman yang kemungkinan akan dihadapi di lapangan.
Mia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat-cepat menyebarkan informasi, baik disertai foto maupun video, yang belum terverifikasi kebenarannya. Memastikan kebenaran informasi secara utuh terlebih dahulu perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo jadi sorotan setelah melepas tembakan di jalan umum. Kejdian itu menjadi heboh karena aksi tersebut viral di media sosial. Ternyata, Pradhana melesatkan tembakan peringatan setelah diadang dua orang tidak dikenal (OTK).
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri pada Senin, 23 Desember 2024, malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Kajari bersama anaknya menumpangi mobil Toyota Innova untuk makan malam.
Usai makan, Pradhana kemudian pulang. Sesampai di Jalan Hasanuddin di Persimpangan Kodim, ia diteriaki dua orang OTK yang mengendarai sepeda motor. Mereka meminta Pradhana agar berhenti. "Namun tidak digubris oleh pengendara [Kajari Kediri]," kata Bramastyo, Selasa, 24 Desember 2024.
"Akhirnya di Simpang Kodim atau Jalan Imam Bonjol, karena lampu merah kendaraan berhenti. Di situlah pengendara sepeda motor mengadang kap kendaraan [mobil Kajari], yang satu menggedor pintu mobil," imbuhnya.
Kajari lalu keluar dan bersitegang dengan kedua OTK tersebut. Kajari lantas mengeluarkan senjata api. Namun, lanjut Bramastyo, bukannya mundur dua OTK itu malah melawan dan coba merebut senpi milik Kajari.
Ketegangan itu terjadi hingga ke trotoar jalan. "Sehingga Pak Kajari melakukan [tembakan peringatan] untuk mengamankan keluarganya," papar Bramastyo.
Tak lama kemudian, 2 OTK yang mengadang Pradhana berhasil ditangkap. Keduanya ialah HFL (33 tahun), warga Kota Kediri, dan AF (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.