Aturan soal Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota.

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Surat edaran nomor dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 terkait penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato di depan ratusan mahasiswa Al-Azhar asal Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Photo :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Elite PKS Puji Program Quick Win Era Prabowo tapi Wanti-wanti Awas Kebocoran Anggaran

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Prabowo. 

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.

Akademisi UI Minta Presiden Prabowo Harus Tegas dan Jangan Kompromi dengan Koruptor

PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Tak hanya itu, jumlah peserta yang akan melakukan PDLN juga sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tugas belajar program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan

2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan 

3. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.

5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.

8. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.

9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.

10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.

12. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.

13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

14. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya