Mahfud Soroti Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Tak Logis

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti vonis yang diterima pengusaha Harvey Moeis atas kasus korupsi di PT Timah yang rugikan negara Rp300 triliun. Harvey dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara.

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram, Cerai?

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Menurut Mahfud, vonis tersebut tidaklah logis. Bahkan, mantan Menko Polhukam ini menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis itu menyentak rasa keadilan.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Mahfud MD

Photo :
  • YouTube Mahfud MD Official

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 T. Oleh Jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," kata Mahfud dikutip dari akun X-nya @mohmahfudmd, Kamis, 26 Desember 2024.

Sikap Sopan Jadi Alasan Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun

"Duh Gusti, bagaimana ini?" sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Artinya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya