Dua Klaster Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ada yang Beri Perintah dan Pelaksana

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, menjelaskan ada dua klaster pelaku pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menjelaskan klaster pertama dalam kasus itu ada pihak yang memberikan perintah pemerasan.

"Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang," kata Anam kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Sedangkan untuk klaster kedua, ia mengatakan terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Photo :
  • Istimewa
Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Lebih lanjut, Anam mengatakan nantinya pemberian sanksi yang akan dilakukan Divisi Propam Polri akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam klaster tersebut.

"Struktur pertanggung jawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," kata Anam.

"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan menyelenggarakan sidang etik terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan warga negara Malaysia, yang menjadi penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Para polisi tersebut diduga meminta uang secara paksa dengan alasan pemeriksaan narkoba selama acara berlangsung.

“Kami di Divisi Propam sepakat untuk mempercepat proses ini. Sidang kode etik direncanakan berlangsung minggu depan,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut dia, seluruh anggota yang terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (pastus) untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Penempatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menangani pelanggaran etik.

“Semua personel yang diduga terlibat saat ini berada di Divisi Propam Mabes Polri,” jelas dia.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan terkait motif pemerasan masih terus berjalan. “Kami sedang menggali motif mereka. Ini melibatkan beberapa satuan kerja, termasuk Polsek, Polres, hingga Polda,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya