Cekal Hasto dan Yasonna, Eks Penyidik Sebut Langkah KPK Tepat: Saksi Kunci Harus Dicekal
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai langkah komisi antirasuah tersebut sudah tepat ketika mengajukan pencegahan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, dalam kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu Atau PAW anggota DPR RI, dengan tersangka yang masih buronan, Harun Masiku.
Diketahui, KPK juga mengajukan Hasto Kristiyanto agar dicegah tak bisa bepergian ke Luar Negeri.
"Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Yudi menyebutkan, bahwa Yasonna merupakan saksi kunci pelarian Harun Masiku dalam kasus suap PAW. Memang, posisi Yasonna masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Selain itu walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi.
Maka dari itu, Yudi berharap pihak Imigrasi segera menyampaikan secara detail terkait dengan pencekalan Hasto dan Yasonna.
"Saya meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk melakukan perjalanan luar negeri.
KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di Tanah Air untuk menjalani proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Tindakan itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama 6 bulan. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa.