KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk melakukan perjalanan luar negeri.
KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di Tanah Air untuk menjalani proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Tindakan itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama 6 bulan. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto dijerat atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
.